Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperuntukkan bagi petani porang

Thursday, 13 February 2025 | February 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-14T15:21:08Z

KASIHKUFM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro untuk pengembangan usaha petani porang. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar. 


Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra, ketiga tersangka tersebut adalah SM selaku agen penerima kredit, serta AF dan HP, yang bertindak sebagai asisten kredit standar (AKS) di bank pemerintah kantor cabang pembantu (KCP) Trenggalek.

×
Berita Terbaru Update