KASIHKUFM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro untuk pengembangan usaha petani porang. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra, ketiga tersangka tersebut adalah SM selaku agen penerima kredit, serta AF dan HP, yang bertindak sebagai asisten kredit standar (AKS) di bank pemerintah kantor cabang pembantu (KCP) Trenggalek.