Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkot Samarinda Sosialisasikan Aturan Jual Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Friday, 23 May 2025 | May 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-24T05:50:55Z

kasihkufm.com Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 6 Juni 2025, Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja mulai aktif mensosialisasikan aturan terkait kegiatan penjualan hewan kurban. 



Dalam Surat Edaran, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan izin resmi selama 19 hari kepada pedagang hewan kurban, yaitu mulai 26 Mei hingga 13 Juni 2025. Namun, para pedagang diwajibkan menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar lokasi usaha. Penertiban dilakukan bukan untuk menghalangi usaha masyarakat, melainkan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan tidak mengganggu ketenteraman umum.


Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan, Satpol PP Samarinda telah turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang. Dalam SE pedagang dilarang berjualan di trotoar, badan jalan, atau tempat yang mengganggu lingkungan sekitar karena kotoran dan bau.

×
Berita Terbaru Update