Kepala Bapenda Jawa Tengah, Agus Riyanto, menyampaikan bahwa kepemilikan kendaraan yang sesuai data mutakhir sangat penting agar pajak kendaraan dapat terbayar tepat waktu dan memudahkan transaksi jual beli. “Kami mendorong masyarakat untuk memahami syarat-syaratnya agar proses mutasi dan balik nama berjalan lancar dan cepat,” ujarnya, Sabtu (4/5).
Berikut syarat mutasi dan balik nama kendaraan di Jawa Tengah yang perlu disiapkan pemohon:
Agus menambahkan, masyarakat dapat melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat dan memanfaatkan aplikasi Sakpole untuk pendaftaran daring, sehingga proses administrasi lebih efisien.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Sigit Pramono, menegaskan pentingnya menggunakan dokumen dan identitas asli agar tidak terkendala saat verifikasi. “Kami imbau masyarakat tidak menggunakan calo. Semua layanan di Samsat mudah dan tarifnya transparan,” ujarnya.
Program pemutihan denda pajak yang direncanakan pertengahan tahun ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga mengurus balik nama dan mutasi kendaraan.