Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemprov Jawa Tengah Sosialisasikan Syarat Mutasi dan Balik Nama Kendaraan 2025

Sunday, 4 May 2025 | May 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-05T00:00:00Z

 


Kasihkufm.Com, 5 Mei 2025 — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Polda Jawa Tengah kembali mengingatkan masyarakat terkait syarat lengkap dalam pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor. Sosialisasi ini dilakukan untuk memudahkan warga yang ingin memperbarui data kepemilikan atau memindahkan domisili kendaraan, baik dalam provinsi maupun antardaerah.

Kepala Bapenda Jawa Tengah, Agus Riyanto, menyampaikan bahwa kepemilikan kendaraan yang sesuai data mutakhir sangat penting agar pajak kendaraan dapat terbayar tepat waktu dan memudahkan transaksi jual beli. “Kami mendorong masyarakat untuk memahami syarat-syaratnya agar proses mutasi dan balik nama berjalan lancar dan cepat,” ujarnya, Sabtu (4/5).

Berikut syarat mutasi dan balik nama kendaraan di Jawa Tengah yang perlu disiapkan pemohon:

1. Syarat Mutasi (Pindah Keluar Daerah)
– BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
– STNK asli dan fotokopi
– KTP pemilik baru (daerah tujuan) asli dan fotokopi
– Cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
– Bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir
– Formulir permohonan mutasi (diisi di kantor Samsat)

2. Syarat Balik Nama (BBN-KB)
– BPKB asli dan fotokopi
– STNK asli dan fotokopi
– KTP pemilik baru asli dan fotokopi
– Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai
– Cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
– Bukti pelunasan PKB terakhir
– Formulir permohonan balik nama (diisi di kantor Samsat)

Agus menambahkan, masyarakat dapat melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat dan memanfaatkan aplikasi Sakpole untuk pendaftaran daring, sehingga proses administrasi lebih efisien.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Sigit Pramono, menegaskan pentingnya menggunakan dokumen dan identitas asli agar tidak terkendala saat verifikasi. “Kami imbau masyarakat tidak menggunakan calo. Semua layanan di Samsat mudah dan tarifnya transparan,” ujarnya.

Program pemutihan denda pajak yang direncanakan pertengahan tahun ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga mengurus balik nama dan mutasi kendaraan.


×
Berita Terbaru Update